Menteri LHK Pastikan Penataan Batas Kawasan Hutan di Indonesia Rampung 100 Persen

by
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan instruksi kepada jajarannya dalam Rakornis Kementerian LHK. (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar memastikan, penataan batas kawasan hutan di Indonesia rampung 100 persen pada tahun ini. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian tata batas kawasan hutan yang konkrit dan komprehensif.

“Adapun luas kawasan hutan Indonesia mulai dari masa hutan register adalah seluas 147 juta hektare. Pada awal tahun 1980, luas hutan Indonesia dengan tata guna hutan kesepakatan mencapai 134 juta hektare,” kata Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Rencana tata ruang wilayah dan padu serasi hutan serta tata ruang sekitar tahun 2006 adalah seluas 125,7 juta hektare. Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan norma-norma penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal dan ditetapkan secara teknis.

Menurutnya, pengukuhan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, pemetaan kawasan, dan penetapan kawasan. Kegiatan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.

Pengukuhan kawasan hutan diawali dengan tahapan penunjukan kawasan hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Penunjukan itu dilandasi pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan.

Setelah itu dilakukan penataan batas kawasan hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, dan pemancangan patok batas. Serta pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat di sekitar batas kawasan selama 30 hari.

“Kemudian inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga. Pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil penataan batas dipetakan dan dilakukan penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi hak pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas hak pihak ketiga.

Saat ini kawasan hutan Indonesia seluas 125,79 juta hektare dengan panjang batas 373.828 kilometer yang terdiri dari 284.032 kilometer batas luar. Dan 89.796 kilometer batas fungsi kawasan hutan.

Sampai Desember 2022, pemerintah telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184 kilometer atau setara 88,88 persen. Yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387 kilometer atau setara 65 persen.

Kementerian LHK mencatat ada lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 persen.

“Tersisa seluas 26,13 juta hektare yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” kata Menteri Siti.  (Ery)