Kini, Kejagung Tahan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment

by
by
Tersangka MA, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment saat akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Foto : Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan lagi seorang tersangka  kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di Kementerian Telekomunikasi Informasi (Kemenkominfo).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan MA (Mukti Ali) selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Investment sebagai tersangka. Dia juga kami tahan untuk pengembangan penyidikan kedepan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Rabu (25/1/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Masing-masing, Dirut BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif,  Dirut PT. Moratelindo, Galumbang Menak Sumanjuntak dan Tenaga Ahli Hudev Unversitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Berdasarkan informasi, PT. Huawei Tech Invesment bersama anggota konsorsium  PT.Aplikanusa Lintasarta dan PT. SEI memenangkan Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat -Tengah) dengan nilai kontrak Rp6, 863 triliun.

Tersangka MA (Mukti Ali) terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,  sebab penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No:31/ 1999 yang diubah dengan UU No: 20/2001.

Menurut Kuntadi, penetapan Account Director PT. Huawei Tech Invesment tersebut sebagai tersangka, karena diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat.

“Hal itu dilakukan bersama dengan tersangka AAL (Anang Achmad Latif) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI,” kata Kuntadi menandaskan.

Selanjutnya,  sudah dapat diketahui ketika dilakukan tender proyek senilai Rp28,3 triliun yang dibagi dalam beberapa paket dimenangkan PT. Huawei Tech Invesment.

“(Pengkondisian dilakukan sedemikian rupa sehingga) Ketika mengajukan penawaran harga, maka PT. Huawei Tech Invesment langsung ditetapkan sebagai pemenangnya,” kata Kuntadi menambahkan.

Dalam keterangannya, tidak diungkapkan praktik permufakatan jahat itu apakah diikuti aliran uang dan mengalir kepada siapa saja.

Namun atas temuan tersebut, tim penyidik telah mengembangkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dengan tindak pidana asal sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini,  penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Tahun 2020 -2022. Oisa