Para Kades Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi Sembilan Tahun, Mendagri: Kita Akan Kaji Dulu

by
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan Kepala Desa (Kades), yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi sembilan tahun. Tito menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif.

“Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?” kata Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.

Tito mengatakan, apabila setelah tuntutan ini dikaji justru didapati lebih banyak mudaratnya, maka Undang-Umdang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan direvisi. Dengan demikian, masa jabatan kades akan tetap seperti saat ini, yakni 6 tahun.

“Kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu,” tutur mantan Kapolri ini.

Ia juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa.

“Jadi terdengar jelas suaranya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (16/1/2023) lalu, ratusan Kades berdemo di depan Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk menuntut masa jabatan mereka diperpanjang jadi sembilan tahun. Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan Kades.

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi tuntutan Para Kades, justru mempersilakan para Kepala Desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. (Jimmy)