Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatannya Jadi Sembilan Tahun, Fahri Hamzah: Harus Ditolak!

by
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang dituntut para Kades, menyita perhatian publik hingga menuai komentar bersifat pro dan kontra. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah ikut mengomentari tuntutan tersebut.

Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2023) menyatakan sangat menolak keras tuntutan para Kades yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI.

Alasa dirinya menolak, karena apabila pemimpin dianggap penting oleh rakyat, tanpa meminta perpanjangan, pemimpin tersebut akan dipilih kembali. Karenanya, dia menyatakan bila DPR RI dan Pemerintah ingin merevisi  UU Kades, harus ditentang.

“Pake segala minta 9 (Sembilan) tahun lah, gak boleh itu. Kalau kamu para pemimpin dirasa penting oleh rakyat, kamu akan dipilih kembali oleh rakyat, tenang aja,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora itu.

Fahri beranggapan para pemimpin seharusnya fokus berbicara tentang perubahan.  Hal ini, ia katakan, karena tujuan pemimpin adalah untuk menemukan perubahan atau pembeda. 

“Makanya semakin elected official (pejabat terpilih) ingin permanen, maka harus kita tentang. Dalam demokrasi itu yang penting adalah rakyat dan institusinya,” ujarnya seraya sangat menyayangkan demo Kades di depan Gedung DPR Senin, 16 Januari lalu.

Ditegaskan Fahri bahwa pemimpin itu tidak penting, karena apa? Karena mereka setiap periode datang dan pergi. Tak sampai di situ saja, menurutnya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, seharusnya diturunkan dari yang semula enam tahun menjadi lima tahun. 

“Kepala Desa harusnya justru diturunkan menjadi lima tahun, disesuaikan dengan jadwal APBN dan supaya anggaran Dana Desa itu lebih akuntabel. Hal ini karena Dana Desa itu juga diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Selain itu, Fahri menilai apabila jabatan Kades tidak terlalu panjang, maka kesempatan itu bisa diisi oleh para calon yang memiliki gagasan berbeda dalam membangun Desa. Tapi kalau menciptakan siklus kepemimpinan Kades yang panjang, nantinya mereka punya kesempatan main macam-macam. 

“Nanti orang yang hendak mencalonkan diri dengan kualitas lebih bagus malah tidak bisa karena jabatan yang diperpanjang,” pungkasnya.

Bahkan soal hak ini, Fahri Hamzah usulkan kompetisi pemilihan Kepala Desa harus dibuat rutin sama seperti pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. 

Hal ini dilakukan agar rakyat dapat memilih orang-orang terbaik untuk mengelola desa dan mentransformasikannya menjadi desa yang maju atau perkotaan. (Ery)