Terharu, Masa Jabatan Kepala Desa Sah Delapan Tahun

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melalui proses yang panjang dan berlarut-larut, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa akhirnya disahkan menjadi Undang-undang ( UU) dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis(28/3/2024).

Ini adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa . Sebagai catatan, salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Pimpinan rapat paripurna sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa. Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.

Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.

Sebelumnya, rapat Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Dalam rapat paripurna tersebut, nampak sejumlah pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) , dan kepala desa ikut hadir, baik di dalam ruangan rapat paripurna, maupun di luar ruangan rapat. Kepala desa yang hadir langsung dan mengikuti jalannya rapat ada yang menangis haru, terutama karena jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode Diantara mereka pun saling berpelukan tanda gembira setelah Ketua rapat paripurna Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan RUU menjadi UU tentang Desa. (Asim)