Bawa Angka Kerugian Negara Formula E ke BPK, Langkah KPK Dipertanyakan

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya pimpinan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa angka kerugian negara atas dugaan korupsi Formula E ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tak wajar.

Apalagi, sampai meminta lembaga audit negara yang merupakan lembaga independen untuk melakukan investigatif.

“Apabila pimpinan KPK sebagai penyidik membawa angka jumlah kerugian negara tentang Formula E dan minta BPK untuk melakukan audit PDTT dan audit investigatif sebagai mana diatur di UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2), ini yang kurang baik dari sisi independensi,” kata Ahli Keuangan Negara Soemardjijo saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Soemardjijo juga menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK. Wewenang itu sesuai perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2).

Sedangkan KPK, sambung dia, memiliki tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi. Meski keduanya merupakan lembaga yang keberadaannya bersifat khusus atau lex specialis derogat lex generalis, BPK sebagai state auditor jelas dikelola oleh akuntan-akuntan register negara dan auditor negara yang teruji dan kompeten.

Sedangkan KPK, kata dia, dikelola oleh ahli-ahli hukum pidana tipikor yang teruji dan memiliki integritas tinggi. Kemudian, hasil kerja KPK akan diuji dan dipertanggungjawabkan di Pengadilan Tipikor.

“Kedua lembaga negara tersebut sangat berbeda tupoksinya, satu sama lain tidak bisa memengaruhi dan intervensi karena berbeda disiplin Ilmu, dan proses kerjanya, serta out put-nya,” papar Soemardjijo.

Kendati demikian, dia menyebut kedatangan KPK ke BPK akan wajar jika hanya dalam rangka berdialog soal kasus Formula E. Apalagi, kerja kedua lembaga negara ini saling membutuhkan, khususnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air.

“Menurut pendapat saya tidak ada masalah sepanjang minta masukan dan saran kepada auditor negara, bagaimana proses penyelidikan bisa menemukan minimal dua alat bukti yang valid,” sebut dia.

Menurut Soemardjijo, dalam ilmu audit penyelidikan itu sebenarnya sama dengan audit. Yakni dalam rangka menemukan data dan bukti-bukti yang valid.

“Apabila berbicara audit investigatif dan penyelidikan sebenarnya tujuannya sama untuk mengetahui apakah terjadi fraud dan ada kerugian negara atau daerah.”

Di sisi lain, Soemardjijo yakin jika BPK tak akan terpengaruh dengan desakan KPK. BPK diyakini bakal tetap independen dalam melihat konstruksi perkara, termasuk dugaan korupsi Formula E tersebut.

“Saya yakin BPK RI, pasti independen, objektif, integritas, dan profesional. Anggota BPK RI tetap konsisten menjaga muruah state auditor, sebagai lembaga independen karena perintah Konstitusi UUD 1945. Karena akuntan negara sebagai auditor negara BPK RI wajib menjaga kode etik, moral dan integritas,” tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK diduga kembali melobi BPK agar mengaudit kerugian negara dalam rangka pelaksanaan Formula E di Jakarta. Padahal tim penyelidik telah melakukan gelar perkara di hadapan lima pimpinan KPK.

Hasilnya, tim penyelidik tetap berkesimpulan kasus Formula E belum bisa naik ke penyidikan lantaran tak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, dari catatan gelar perkara, pimpinan KPK berkukuh bakal melobi BPK untuk mengaudit kerugian negara dalam pelaksanaan balap mobil listrik tersebut. (JAT)