Soal Rencana Revisi UU Desa, Politisi PDIP Minta Para Kades Bersiara Lantang Agar Direspons Pemerintah

by
Anggota F-PDIP DPR RI Adistrya Suryo. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para Kepala Desa (Kades), untuk bersuara kencang dan lebih menggaungkan tuntutannya agar pemerintah bisa segera merespon wacana revisi Undang-Umdang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permintaan ini disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto saat menerima aspirasi  para Kades dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terkait dengan revisi UU Desa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jalarta, Selasa (17/1/2023).

Revisi UU Desa ini, menurut Adiatrya, sebenarnya Komisi II DPR RI sudah menyurati pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum direspons pemerintah.

“Yang saya tangkap belum ada respon (pemerintah). Tentu gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi. Nah, saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya,” imbuhnya.

Disampaikan Adisatrya, salah satu tuntutan para Kades tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun dengan tiga periode masa pilih menjadi sembilan tahun dengan dua periode masa pilih. Selain itu, tambahnya, disampaikan juga soal dana operasional untuk para Kades yang penggunaannya supaya diperjelas.

”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin Kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini menyatakan akan ikut memantau dan ikut mendorong pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Karena ia berharap dengan direvisinya UU Desa ini pembangunan dari Desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.

”Sehingga tidak terjadi pemindahan dari orang atau populasi yang besar-besaran ke kota, sekarang ini semua mencari kerjanya di kota kalau mereka bisa nyaman di desa, hidup tenang di sana, ya akhirnya pembangunan juga lebih merata tidak hanya tersentral di Kota,” kata Adistrya.

Aspirasi para Kades bisa didengar oleh pemerintah dan diharapkan pemerintah juga bisa secepatnya merespon usulan dari DPR RI, khususnya Komisi II terkait dengan revisi UU Desaini, demikian Adistrya. (Asim)