Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Uang Palsu

by
by
Kajari Jakarta Selatan, Syarib saat memimpin pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan uang palsu yang sudah inkrach. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani dan telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Jaksel Menurut Kajari, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani dari tahun 2021-2022.

“Ini akumulasi mungkin sekitar setahun ya. Adanya pemusnahan ini kita berharap lebih menggalakkan lagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan kepada generasi muda kami juga berpesan jangan coba-coba terhadap penggunaan narkotika tanpa izin atau narkotika secara ilegal,” katanya di halaman Kantor Kejari Jaksel, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan eksekusi putusan hakim disetiap pekara, dimana barang bukti sitaan yang dirampas diminta untuk dimusnahkan.

Dia menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan beberapa cara. Seperti dibakar menggunakan alat milik BNN dan ada juga yang dipotong-potong agar tidak lagi dapat digunakan.

Sehingga, lanjut Kajari, dengan tidak dapat digunakannya lagi barang bukti merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Kejari Jaksel dan demi transparasi kepada masyarakat.

“Bahwa selama ini, inilah barang bukti yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Rinciannya barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, narkotika dari 110 perkara, dengan barang bukti sebanyak 12 kilogram (kg) ganja. Sabu 260 perkara, barang bukti 1,8 kg. Sementara, ada juga tembakau gorila dari 63 perkara, dengan barang bukti 49,2 kg.

Kemudian psikotropika, heroin ada 5 perkara, barang bukti 20,5 gram, ekstasi dan obat terlarang jenis lainnya ada 5 perkara dengan barang bukti 79 butir, 26,3 gram.

Untuk senjata tajam ada 16 perkara, dengan barang bukti sebanyak 17 buah. Lalu uang palsu yang ikut dimusnahkan dari 3 perkara, barang buktinya sembilan lak uang kertas palsu Dollar Amerika, pecahan 20 Dollar, 182 lembar uang pecahan 100 Dollar dan 169 lembar uang pecahan Rp100.000.

Barang bukti lainnya yang juga ikut dimusnahkan yaitu HP berbagai merk dari 351 perkara dengan barang bukti 458 unit. Dan terakhir bong (alat hisap), alat togel dan lainnya sebanyak 252 perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNK Jaksel, Kombes Gazali Ahmad menambahkan, BNNK Jaksel hari ini ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jaksel.

“Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang patut kita apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa perang terhadap kejahatan narkotika cukup memprihatinkan. Nah, ini terus kita gelorakan dan pesan kami mari bersama-sama perangi narkotika dan bagi yang sudah kecanduan/pemakai, ayo rehab di tempat kami,” ujarnya. Oisa