Penyuluhan Hukum Kejati DKI Bahas Kebijakan Pengelolaan Dana BOS

by
by
Asintel Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono saat berfoto bersama dengan para peserta penyuluhan. (Foto:"/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Penlukum) kepada Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Se-DKI Jakarta di SMAN 28, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Topik yang diambil dalam kegiatan tersebut tak lain membahas Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan kegiatan penlukum dilaksanakan didasari atas Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” katanya.

Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang seputar dana Bos, baik itu prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.

“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan,” tukasnya.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu bertempat di Aula SMAN 28, Jakarta Selatan. Turut hadir sebagai peserta sebanyak 50 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS. Oisa