Kejagung Tangkap Buronan Terdakwa Korupsi pada Dinas Pendidikan Belitung

by
by
Terdakwa IS (duduk) setelah berhasil ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung, saat bersembunyi di kota Bandung. (Foto : Puspenkum Kejagung).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) kembali menangkap buronan yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung RI.

Kali ini tim menangkap seorang buronan berinisial IS, yang merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka IS berhasil kami tangkap saat berada di Komplek Summarecon, Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022), di Jakarta.

Menurutnya, IS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264 juta.

Tersangka IS terpaksa ditangkap karena ketika dipanggil beberapa kali untuk dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang buktinya ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, yang bersangkutan selalu menghindar.
Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, dan pemanggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022 lalu.

“Oleh karenanya, tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.
Selanjutnya, tersangka IS langsung dibawa ke Kejari Belitung guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Ditegaskan Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya akan selalu memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.

“Jaksa Agung mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat lagi yang aman bagi para buronan,” kata Ketut. Oisa