Jamintel Amir Yanto Perkuat Peran Intelijen Kejaksaan di Daerah

by
by
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto (Berbaju putih) tengah melakukan evaluasi kinerja hasil Rakernis 2022 guna mendorong perkuatan bidang Intelijen di daerah. (Foto: Puspenkum Kejagung)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto melakukan evaluasi seluruh jajaran bidang intelijen di daerah. Hal ini terkait tindak lanjut  hasil rekomendasi dari Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Intelijen tahun 2022.

Dalam evaluasinya, Jamintel memberikan tiga rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan satuan kerja (Satker) bidang Intelijen Kejaksaan RI.

“Rekomendasi pertama, yakni adanya Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional (RAN Stranas) pencegahan korupsi dengan 8 rencana aksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022), di Jakarta.

Adapun delapan recana aksi Jamintel tersebut meliputi :

1. Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, dengan melakukan kegiatan, yaitu;
(a) Penggunaan Dana Pemilu yang tepat sasaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu) baik di pusat maupun daerah dan berkurangnya perkara TP Pemilu;
(b) Terciptanya pemahaman Anti-Money Politic oleh masyarakat secara luas, terjalin persatuan dan kesatuan bangsa;
(c) Terbentuk Posko Pemilu di tiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker)

2. Optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu;
(a) Masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil terkait sengketa pertanahan;
(b) tercipta database penyelesaian pengaduan sengketa pertanahan secara transparan dan terpublikasi;
(c) integrasi penyelesaian pengaduan adanya praktik Mafia Tanah antara daerah dan pusat.

3. Optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi, dengan implementasi kegiatan, yaitu;
(a) Pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi player efek tersedianya lapangan kerja, meningkatnya daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak terjadi inflasi;
(b) Terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia;
(c) Sinergitas antar K/L/I terkait pencegahan praktik pungutan liar;
(d) Statistik Data Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri meningkat.

4. Optimalisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dengan melakukan kegiatan, yaitu:
(a) Terlaksananya proyek strategis nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; (b) Terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran PSN/ Daerah antara APIP dan Kejaksaan;
(c) Meningkatnya kepercayaan K/L terkait kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Pemerintah.

5. Optimalisasi Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan hal yaitu:
(a) Menurunnya statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa;
(b) Masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian konflik sosial;
(c) Terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan focus pada pola business riel serta ritel.

6. Keterbukaan Informasi Publik, dengan implementasi kegiatan, yaitu;
(a) Terciptanya indeks peningkatan pemahaman masyarakat terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
(b) Terselenggaranya service excellent Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum;
(c) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga Penegakan Hukum mengalami peningkatan;
(d) Bank data informasi pada Pusat Penerangan Hukum yang terhubung ke seluruh Unit Kerja baik di pusat maupun daerah.

7. Optimalisasi peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
(a) Meningkatnya integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan;
(b) Menurunnya jumlah pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan; (c) terbentuknya Tim Supporting Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.

8. Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi, dengan melakukan kegiatan, yaitu:
(a) Sinkronisasi data DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi;
(b) Terpetakan data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi.

“Sedangkan rekomendasi kedua, adanya Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 rencana aksi,” kata Ketut.

Menurutnya, kegiatan RAN P4GN meliputi Integrasi Program Tangkap Buron (Tabur), Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika, dengan mengimplementasikan;
(a) Sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika
yang ditangani di daerah dan pusat;
(b) Terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika, Preskursor Narkotika dan
TPPU Narkotika.

Adapun Rekomendasi ketiga, terkait Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Teroris (RAN PT) dengan 1 (satu) rencana aksi. Yaitu, Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan kegiatan;
(a) Kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/ Jaksa Masuk Pesantren dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme;
(b) Terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme;
(3) Tersajinya rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.

“Dalam arahannya, Jamintel juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang mencapai 75 persen, dan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan institusi,” ungkap Ketut.

“Jadi, setiap jaksa itu harus hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak mencederai rasa keadilan, serta mendorong pemerintah dalam menanggulangi inflasi keuangan,” lanjutnya.

Hal yang paling penting, Jamintel juga menekankan agar sering untuk mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum.

“Sehingga, Kejaksaan semakin dikenal di masyarakat seperti yang dimaksudkan implementasi dari program jaga desa,” kata Ketut. Oisa.