BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto memaparkan berbagai program pemerintah untuk mendukung usaha kecil. Airlangga menyebut kredit usaha rakyat (KUR) yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan.
“Kredit usaha rakyat itu sangat berkontribusi terhadap ketahanan pangan jadi itu kemarin mendapatkan apresiasi dari organisasi pangan dan pertanian dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) dan berbagai lembaga dunia,”kata Ketum Golkar itu.
Pakar Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan bahwa selama ini KUR tidak menyentuh petani kecil. Meski diakui KUR bermanfaat bagi pengembangan dan kebangkitan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Menurut saya KUR ini tidak tepat sasaran. Ya memang bermanfaat, jelas, misalnya untuk UMKM,”ujar pria yang juga menjadi ekonom senior CORE Indonesia itu, pada Kamis (6/10/2022).
Andreas menyebut adanya kajian Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang menemukan besaran serapan KUR oleh petani kecil. Menurutnya, KUR lebih banyak diserap oleh pelaku usaha kelas menengah dibanding petani kecil.
“Dari hasil kajian tersebut, petani kecil yang menyerap KUR kurang dari 1%. Berarti KUR diserap siapa? Ya, middle-man,”papar dia.
Menurutnya, hal itu disebabkan pelaksanaan KUR menganut aturan dan kaidah perbankan, seperti adanya agunan dan besaran cicilan yang dinilai menyulitkan petani kecil. Sehingga, tidak memungkinkan petani kecil mengakses program tersebut.
Anderas menyarankan agar pemerintah membuat mekanisme baru yang lebih ramah petani kecil. “Harus dicari satu mekanisme penyaluran KUR, sehingga petani kecil bisa menyerap KUR tersebut,” sebut dia.
Padahal, kata Andreas petani kecil sangat membutuhkan KUR. Oleh sebab itu, pemerintah juga untuk menerbitkan peraturan perbankan baru untuk memudahkan petani kecil dalam mengakses KUR.
“Pemerintah harus menerbitkan peraturan perbankan yang baru, sehingga petani kecil yang tidak memiliki agunan, yang tidak tahu teknologi, yang tidak tahu apa pun ini bisa menyerap KUR tersebut,”serunya.
Selain itu, proses yang panjang dalam pengurusan KUR juga menjadi persoalan tersendiri. Menurut Andreas, petani tidak bisa menunggu dalam jangka waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan dana untuk bertani.
“Sehingga perlu mekanisme, sudah barang tentu perbankan tidak bisa disalahkan, kalau tidak ikut aturan kena juga mereka. Sehingga aturannya yang diubah,” tandasnya.
Meski demikian, Andreas menekankan ketika pemerintah membuat aturan dan mekanisme baru penyaluran KUR yang ramah petani kecil juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, lanjut dia, ada tantangan lain yang muncul dari keterbatasan petani kecil.
“Itu pun kalau aturan itu ada, belum tentu juga petani kecil bisa mengakses KUR. Karena keterbatasan mereka, harus isi formulir, persyaratan administratif yang harus mereka penuhi. Apalagi dengan tingkat pendidikan petani kecil kita,” pungkasnya. (JAT)