Pemerintah Segera Siapkan Parturan Sebagai Tindak Lanjut dari Pengesahaan UU PDP

by
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca disetjujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, selanjutnya tinggal menunggu aturan-aturan sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU tersebut.

Demikian Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat menjadi narasumber diskusi dalam Gelora Talk bertajuk ”Bjorka dan Ancaman Kedaulatan Digital Kita’, Rabu (21/9/2022) sore.

Dave meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peratutan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (20/9/2022).

“UU-nya sudah kita kirim ke Istana, semoga dalam waktu dekat akan bisa diberikan ke Presiden. Ini langkah kita selanjutnya untuk peraturan pemerintah, peraturan presiden dan lain-lain yang mengatur secara teknis pidananya,” katanya

Melanjutkan pernyataanya, politisi Partai Golkar ini mengatakan, UU PDP tidak hanya melindungi data pribadi dan negara, juga jaringan. Sementara orang-orang yang mengakses dan menjual data tanpa izin, yang selama ini terkesan dibiarkan, sekarang dapat dipidana karena merupakan perbuatan kriminal,

“Pemerintah diharapkan terus menginventarisasi persoalan keamanan di dunia internet di masing-masing lembaga maupun perbankan, yang rawan diretas hacker,” ujar Dave Laksono.

Ia juga berharap upaya penindakan pelanggaran di dunia siber perlu diperkuat lagi, dengan secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU Keamanan Siber sebagai landasan hukumnya.

“Tapi kalau bentuk Satgas, itu sifatnya adhoc, karena kasus Bjorka saja. Sangking cepatnya, kita bingung tukang es ditangkap, padahal nggak punya komputer, nggak bisa beli pulsa bisa jadi TSK. Tetapi infonya, pulangnya dikasih uang Rp 5 juta, ya kita nggak tahulah. Paling nggak aksi Bjorka ini mempercepat penyelesaian UU PDP,” katanya.

Dave juga meminta agar pemerintah lebih sigap lagi memperkuat perangkat hukumnya. Sebab, Saat ini, belum jelas siapa penanggung jawab dari ‘wali data’ keamanan siber, apakah Polri, BSSN, Kementerian Kominfo atau membentuk lembaga baru.

“Nah, kita berharap setelah PDP ini, RUU Keamanan Siber perlu segera dibahas dan diselesaikan untuk menjaga data dan jaringan kita. Kita (DPR RI), terus mendorong pemerintah untuk memberikan literasi digital kepada publik dalam berbagai forum, selain memperbanyak infrastruktur TIK di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat menjadi faham dan mengerti tentang penggunaan digital, dan bijak dalam berselancar di dunia maya, demikian Dave Laksono. (Ery)