Aksi Hacker Bjorka, Untungkan untuk Lahirnya UU PDP

by
Diskusi legislasi Pengesahan RUU PDP. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Aksi hacker Bjorka yang melakukan peretasan sejumlah data pejabat Indonesia, adalah momentum bagi penegak hukum untuk bisa menangkap dan menindak si pelaku pembocor data pribadi.

Pendapat ini disampaikan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga atau Unair, Henri Subiakto saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan Hendri, isu nasional mengenai hacker Bjorka sebenarnya menguntungkan untuk lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), atau minimal DPR RI sepakat, bahwa RUU PDP harus segera diundangkan lebih cepat.

“Jangan sampai orang-orang seperti Bjorka semakin banyak dan semakin berkembang di negeri ini. Kita kan enggak tahu apakah Bjorca itu betul-betul seorang hacker dari luar atau sebaliknya. Kalau (Bjorka) dari luar syukur, berarti musuh kita dari luar. Tapi jangan-jangan dia dari dalam, dan jangan-jangan kerjasama dengan yang data-datanya dianggap sebagai bocor?” sebutnya.

Kalau itu terjadi, lanjut Henri, berarti ada persoalan sumber daya manusia (SDM) di dalam, juga ada persoalan tidak loyal, juga persoalan terkait dengan moralitas. Apalagi menurut dia, cyber scurity itu bukan ditentukan oleh teknologi yang dikuasai, bukan pula hanya prosedur sistemnya harus bagus, tetapi tidak kalah penting adalah SDM-nya, humannya, juga manusianya.

“Kalau manusianya tidak bermoral suka membocorkan kepada temannya, apalagi ada motif-motif politik, hancur cyber scurity kita,” kata dia seraya menyebut bahwa di Indonesia problem human ini yang kadang-kadang baik di pemerintahan, di lembaga-lembaga masih ada yang tidak loyal kepada negara, masih ada yang bisa cari keuntungan-keuntungan pribadi.

Karenanya, mumpung mau menetapkan UU PDP, sekaligus tantangan bagi penegak hukum, para ahli-ahli yang ada di pemerintah bagaimana agar UU tersebut tidak hanya berlaku untuk di Indonesia, tapi juga berlaku di teritorial yang lain atau negara lain, demikian Hendi Subiakto. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.