Belum Milik RS Jiwa dan Ketergantungan Obat, Komisi III DPD RI Janji Perjuangkan untuk Pemprov Banten

by
Rapat kerja daerah Komite III DPD RI dengan Pemprov Banten. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUNA.CO, SERANG – Pembangunan suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan kesehatan jiwa warganya. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya sebagai upaya pemajuan kesehatan, termasuk bagi penderita yang mengalami permasalahan kejiwaan, pengobatan dan rehabilitasi merupakan keharusan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya dalam pernyataannya dalam rapat kerja daerah Komite III DPD RI dengan Pemprov Banten, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, jiwa yang sehat akan membuat pikiran menjadi positif sehingga tubuh akan berfungsi dengan baik secara emosional, psikologis sosial, dan akan mempengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku.

“Saya kira kesehatan jiwa di setiap tahap kehidupan, mulai dari masa kanak-kanak, remaja, dewasa dan lanjut usia, sehingga menjaga jiwa dan pikiran agar tetap sehat adalah bagian penting dari kesehatan dan kesejahteraan secara keseluruhan,” kata Evi.

Lanjut Evi, sehat jiwa, sehat raganya menjadi komitmen kita bersama, hal ini sejalan dengan konsensus negara, dalam lagu kebangsaan bahkan disebutkan bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.

Sebagai upaya pemajuan kesehatan dan pelindungan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), politik hukum negara memberikan sinyal yang tegas agar setiap provinsi wajib memiliki rumah sakit jiwa sebagaimana amanat Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU No.18/2014).

Untuk Provinsi Banten sendiri hingga saat ini belum memiliki Rumah Sakit Jiwa, namun telah dialokasikan lahan seluas 10 hektar untuk membangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketegantungan Obat (RSJKO) yang sampai saat ini masih dalam tahap lelang.

Dalam rapat kerja daerah Komite III DPD RI dengan Pemprov Banten terungkap terdapat sekitar kurang lebih 13 ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Banten, sehingga keberadaan RSJKO merupakan hal mendesak. Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencanangkan daerah bebas pasung dan memiliki program “desa siaga kesehatan jiwa.

Atas kondisi tersebut, Komite III DPD-RI mendukung percepatan pembangunan RSJKO. Hj Evi Apita Maya selaku Wakil Ketua Komite III DPD berjanji bersama para senator di Komite III DPD akan turut memperjuangkan pada kementerian terkait agar terdapat prioritas dukungan pembangunan RSJKO.

Diharapkan kehadiran RSJKO akan memperkuat keberadaan 250 puskesmas di Provinsi Banten yang selama ini hanya bisa menangani rawat jalan bagi penderita gangguan jiwa.

Hadir Wakil Ketua Komite III DPD-RI, Hj Evi Apita Maya, yang juga Senator NTB disertai anggota Komite III DPD-RI yakni Eni Khairani, Yance Samonsabra, Zainal Arifin, Fadhil Rahmi, Bambang Sutrisno, Djafar Alkatiri, Anak Agung Gde Agung, Arniza Nilawati, M Sum Indra, Sylviana Murni, Mirati Dewaningsih, H. Ahmad Mawardi, Habib Said Abdurrahman, Matheus Stefi Pasimanjeku, H. Habib Zakaria Bahasyim dan Ria Saptarika, Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Banten hadir Pj. Sekda dan para Asisten Daerah Provinsi Banten, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perwakilan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. (Kds)