Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

by
Irjen Pol Ferdi Sambo dan Istri. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang Banding Komisi Etik Polri, resmi menolak banding Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, (29/9/2022), Ketua sidang, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dengan tegas menyatakan penolakan banding tersebut.

Dia menyatakan bahwa perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Sidang banding itu sendiri dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto, Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Pol Indra Miza.

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lain.

Enam tersangka lain, yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice tersebut, Polri telah memecat tidak hormat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Ferdy Sambo. (CS)