Kadiv Humas: Pencopotan Baju Dinas Fredy Sambo Ada Keppresnya

by
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Presetyo. (Foto: Cob)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa masih memakainya baju dinas Irjen Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari kedinasan kepolisian, karena sesuai Keppres bagi Pati yang di-PTDH, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah Presiden.

Oleh karena itu, jelas Dedi, setelah diputusan sidang kode etik profesi, Fredy Sambo masih mengenakan seragam dinas.

Diketahui, setelah putusan sidang Ferdy Sambo langsung menyatakan banding atas putusan sidang etik yang memecatnya dari Polri. Menurut Polri, Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Kds)