Jasa Raharja Menggugah Pentingnya Sadar Keselamatan Lalu Lintas

by
Anak Perusahaan IFG yang prakarsai Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Muhammad Hidayat silaturahmi ke Kapolda NTT. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Orang tidak pernah berharap alami musibah kecelakaan, meskipun hanya alami luka-luka, apalagi harus kehilangan nyawa.

Dilihat dari data Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang dihimpun Polres Kupang Kota pada tahun 2021 lalu, sangat memprihatinkan, yakni mencapai 270 Lakalantas, jumlah ini alami peningkatan sekitar 10 Persen dibandingkan tahun 2020.

Dengan kecelakaan yang terjadi, tentu menimbulkan kesedihan yang sangat mendalam, bagi keluarga. Selain harus kehilangan anggota keluarga, jika korban meninggal dunia, juga bukan tidak mungkin alami kerugian materi.

Dengan jumlah Lakalantas yang cukup tinggi tersebut, perlu ada kesadaran dari masyarakat untuk mawas diri ketika berkendaraan, walaupun kadang-kadang sudah cukup berhati-hati, tetap sering menjadi korban dari pengendara lain yang ugal-ugalan.

Mengantisipasi hal ini, tentu aparat Kepolisian sudah melakukannya, dengan melakukan operasi patuh atau razia pada waktu-waktu tertentu, dengan melakukan pemeriksaan surat-surat dan kondisi kendaraan yang dikendarai.

Dalam setiap kesempatan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto selaku Kapolres Kupang Kota selalu mengimbau, agar warga Kota Kupang agar tetap taat berkendaraan, dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, serta selalu menggunakan perlengkapan selama berkendaraan.

“Terlebih bagi pengendara sepeda motor, harus selalu memakai helm dan masker demi keselamatan dan kenyamanan,” tegas Krisna Budhiaswanto.

Bagi seluruh pengendara, kata Krisna Budhiaswanto, selalu membawa surat-surat kendaraan lengkap, juga identitas diri, disamping kendaraannya harus lengkap dan sesuai standar.

“Berkendaraanlah dengan hati-hati, jangan ngebut dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras), baik sebelum atau selama berkendaraan,” ujarnya mengingatkan..
Selama dijalan, harus patuh dan taat pada rambu lalu lintas yang terpasang, serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain aparat Kepolisian, peran PT Jasa Raharja juga tidak kalah penting. Sebagai mitra, kedua instansi tersebut saling mendukung, baik saat menghadapi kasus Lakalantas maupun pada setiap kegiatan sosialisasi pencegahan kecelakaan.

Kita sering melihat bahkan mengalami, bagaimana peran Jasa Raharja ketika menghadapi korban kecelakaan. Ketika sudah mendapat laporan dari aparat kepolisian, serta merta langsung mendatangi rumah sakit dimana korban dilarikan, untuk mendapatkan pertolongan.

Seperti yang diungkapkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja mengelola asuransi atau santunan bagi setiap pengguna jalan, yang mengalami laka lantas, meskipun tidak semua kasus lakalantas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

“Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang alami kecelakaan diri, selama penumpang dia berada dalam angkutan tersebut,” jelas Muhammad Hidayat.

Bahkan korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, seperti pejalan kaki yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan, serta setiap orang atau mereka kendaraannya ditabrak kendaraan lain saat berada diatas atau didalamnya.

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan, yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, berhak mendapatkan santunan, kecuali kecelakaan tunggal. Sebab Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) ini, hanya diperuntukan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang ada lawannya,” jelas Muhammad Hidayat.

Adapun korba kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, atau korba kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaku, yang menerobos palang pintu kereta apai dan korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

“Dari data yang kami terima, di Provinsi NTT ini cukup tinggi kecelakaan yang diakibatkan supirnya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dan akhirnya, justru yang menjadi korban adalah kendaraan lawannya. Hal ini sangat disayangkan,” tandas Muhammad Hidayat.

Begitu juga dengan kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan, tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja, misalnya ketika korban mengendarai motor untuk menjambret pejalan kaki, setelah berhasil melakukan kejahatannya, ternyata kendaraannya menabrak kendaraan lain.

Begitu juga korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti perlombaan balap mobil atau motor, tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Apa yang kami lakukan ini, karena Jasa Raharja sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan,” tandas Muhammad Hidayat.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundangundangan yang berlaku.

“Dengan kedua program ini, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah,” tandas Muhammad Hidayat.

Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Lalu yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Gunanya untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017,” ujar Muhammad Hidayat.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yakni sebesar Rp 50 Juta bagi korban meninggal dunia, lalu yang cacat tetap maksimal diberikan Rp 50 Juta, untuk santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 Juta, santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 Juta, santunan untuk manfaat tambahan atau penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 Juta, serta santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya ambulans diberikan Rp 500 Ribu.

“Santunan yang kita berikan ke ahli waris ini, semata-mata bukan untuk berfoya-foya, tapi dimanfaatkan untuk keberlangsungan keluarga. Sebab biasanya yang menjadi korban adalah pencari nafkah, yang menjadi andalah keluarga. Maka ketika meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan bisa tetap menghidupi dirinya, seperti membuka warung,” tambah Muhammad Hidayat.

Jasa Raharja juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam menangani santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga memasuki era digital, sejak tahun 2017 Jasa Raharja juga berupaya mempercepat penyaluran santunan untuk korban dengan sistem aplikasi online untuk pengurusan pengajuan santunan.

“Dengan sistem online, proses pengajuan klaim dapat cepat diproses, karena platformnya sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional Kementrian Dalam Negeri, data kecelakaan lalu lintas kepolisian, rumah sakit, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” urai Muhammad Hidayat.

Melalui kerjasama dengan berbagai lembaga tersebut, maka Jasa Raharja dalam pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas, proses pengajuan klaim kecelakaan dapat dilayani kurang dari 24 jam bagi yang meninggal dunia, untuk diberikan kepada ahli warisnya, karena sudah dapat data dari kepolisian dengan cepat.

“Untuk korban meninggal, Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan system pembayaran secara cashless,” jelas Muhammad Hidayat.

Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka bisa langsung ditangani rumah sakit, yang pembiayaannya dibayarkan oleh Jasa Raharja, dan dipastikan petugas Jasa Raharja sudah berada di rumah sakit tersebut kurang dari 3 jam, untuk memastikan penjaminan biaya perawatan.

“Jasa Raharja juga kerjasama dengan holding farmasi, untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai, sedangkan sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan,” aku Muhammad Hidayat,

Jasa Raharja Cabang NTT berhasil memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan kepada masyarakat, dimana dari target tiga hari penyerahan santunan meninggal dunia, hingga periode Juli 2022 dapat merealisasi menjadi 1 hari 5 jam, lebih cepat dari capaian tahun 2021 lalu.

Untuk kecepatan berkas alami kelambatan 0,15 Detik yakni 14 Menit 13 Detik, sedangkan Overbooking mencapai 93,90 Persen atau lebih tinggi 2,91 Persen.

Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 53 rumah sakit atau 100 Persen dari total rumah sakit Kemenkes di Provinsi NTT, santunan yang diserahkan sebesar Rp 12.771 Miliar, yang diperuntukan bagi PNP kendaraan umum sebesar Rp 224 Juta dan PNP kendaraan pribadi sebanyak Rp 12.552 Miliar.

“Selama tahun 2022 ini, santunan yang disalurkan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 8,6 Miliar atau growth minus 4,18 Persen, dan yang luka-luka Rp 3.862 Miliar ata growth 37,70 Persen,” tandas Muhammad Hidayat.

Jika dibandingkan periode Juli 2021 dengan Juli 2022 (y-o-y) kontribusi Santunan Berdasarkan Sifat Cidera yang disalurkan PT. Jasa Raharja Cabang NTT alami peningkatan, dari jumlah 12.120.033.452 dengan total korban 575 Orang pada Juli 2021, meningkat pada Juli 2022 menjadi Rp 12.771.303.116 total korban 697 Orang.

Secara rinci santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 8.975.000 (2021) turun menjadi Rp 8.600.000.000 (2022), korban luka-luka dengan santunan mencapai Rp 2.805.194.822 (2021) turun menjadi Rp 362.781.072 (2022), korban cacat tetap santunannya Rp 196.250.000 (2021), juga alami penurunan menjadi Rp 67.500.000 (2022), untuk biaya Penguburan alami peningkatan dari Rp 12.000.000 (2021) menjadi Rp 28.000.000 (2022) dan untuk ambulans/P3K juga meningkat dari Rp 131.588.630 (2021) menjadi Rp 213.022.044 (2022).

Tingginya santunan untuk ambulans dan penguburan karena adanya kesadaran masyarakat untuk membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, atau ke kediaman jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, yang mana biaya yang timbul ditanggung oleh PT. Jasa Raharja.

Meskipun Jasa Raharja selalu siap 24 Jam dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas terkait pembayaran santunan, tapi sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang ada.

“Saya sangat berharap masyarakat NTT memiliki kesadaran yang tinggi akan keselamatan berlalu lintas. Hal ini selalu saya sosialisasikan, dimanapun kami berada, menggugah kesadaran mereka mulai dari pelajar hingga mahasiswa, bahkan LSM dan Komunitas lainnya,” harap Muhammad Hidayat.

Akan banyak orang yang merasa kehilangan, jika ada korban yang meninggal dunia, bagi ahli waris santunan Rp 50 Juta tidak ada artinya jika harus kehilangan salah satu keluarga, apalagi korban adalah ujung tombak dari keberlangsungan hidup mereka.

Kecepatan PT. Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan juga diakui Eugenio Viana (53) selaku ahli waris dari Satulino Viana yang meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Timor Raya KM 22, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, beberapa waktu lalu.

“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak – bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian,” ungkap Eugenio Viana mengenang sambil anaknya.

Dengan uang santunan yang ditransfer oleh Jasa Raharja, digunakan oleh Eugenio Viana untuk membuka warung, guna menghidupi dirinya dan dua orang adik almarhum.

“Korban sebagai tulang punggung di rumah ini, dengan meninggalnya dia kami sempat bingung menatap ke depan, harus bertahan dengan apa. Ternyata Jasa Raharja datang sebagai utusan Tuhan untuk memberikan santunan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” tutur Eugenio Viana.

Hal senada juga diungkapkan Leonora da Costa (71) yang saat itu anaknya berboncengan dengan korban Satulino Viana, ditabrak dengan truk dari arah berlawanan.

“Kami sempat putus asa, diusia yang sudah lanjut ini tidak bisa bekerja apa-apa. Maka dengan dana santunan dari Jasa Raharja, kami manfaatkan untuk pelihara ayam potong, yang hingga kini masih kami lakukan,” papar Leonorada Costa.

Bagi Leonora da Costa, dengan santunan Rp 50 Juta tetap tidak bisa menghilangkan kenangan akan anaknya, yang menjadi tulang punggung dirinya dan empat orang adik-adik almarhum.

“Tapi kami tetap harus bersyukur, ada Jasa Raharja sebagai wakil dari pemerintah, yang memperhatikan keluarga korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal maupun luka-luka,” tandas Leonora da Costa.

Kasus lain yang baru-baru ini terjadi, nasib naas menimpa Riky Andreas Makarawung usia 22 Tahun, meninggal di tempat kejadian saat motor yang dikendarai ditabrak oleh bus dari arah berlawanan.

Usai mendapat laporan, PT. Jasa Raharja Cabang NTT langsung memberikan santunan, yang diterima oleh ayahnya, Marten Makarawung selaku Ahli Waris.

Kejadian berawal pada Jumat (5/8/2022) sekitar Jam 20.00.Wita, dimana mobil bus Gemini warna merah hitam Plat EB 7004 DK yang disupiri Yohanes Rai, memuat 24 Penumpang di antaranya : seorang Sopir, seorang Kernet, dan 22 Anggota Polri yang datang dari arah Borong hendak menuju Aimere.

Sesampainya di tempat kejadian di Tengku Tiang Kampung Jeremboro, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kotakomba, Kabupaten Manggarai Timur, bus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melambung kekanan, hendak mendahului Mobil Bus yang berada di depanya, yang juga memuat Rombongan BKO Labuan Bajo.

Pada waktu bersamaan, melaju sepeda Motor Honda Supra X 125 hitam nomor polisi EB 2359 DI yang dikendarai Andreas Makarawung dari berlawanan. Tabrakan tidak dapat dihindari, Andreas Makarawung dan sepeda motor terpental ke selokan, dan mobil Bus Gemini terguling kekanan dan terseret di aspal.

Akibat kecelakaan tersebut, Andreas Makarawung meninggal dunia, dan delapan orang Polisi alami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Hasil dugaan sementara, Yohanes Rai membawa kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras.
Tentunya dengan kejadian tersebut Muhammad Hidayat mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam, atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, serta menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun.

Muhammad Hidayat optimis jika suatu waktu, NTT akan menjadi daerah yang sadar akan keselamatan lalu lintas, hal ini sudah dibuktikan dengan adanya penurunan pada jumlah santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia maupun yang hanya luka-luka. (iir)