Dua Direksi Diperiksa Terkait Dugaan Halangi Pengusutan Korupsi Lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

by
by
Gedung Bundar, Kejaksaan Agung tempat pemeriksaan kasus- kasus Tipikor.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung) sampai saat ini juga masih mengusut kasus dugaan upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi pencaplokan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, terkait pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus PT Duta Palma Group.

Menurutnya, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus menghalangi atau merintangi penyidikan, tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi.

“Mereka adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur di tiga perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur,” ujar Kapuspenkum, Kamis (18/8/2022), di Jakarta.

Disebutkan, AD dan TTG diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Sementara itu satu saksi lainnya yang diperiksa adalah HH, selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai.

“Saksi HH diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Gorup atas nama tersangka RT dan SD,” kata Ketut menambahkan.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus PT Duta Palma Group, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamrin Rachman dan Surya Darmadi alias Apeng bos PT Duta Palma Group.

Kasusnya berawal ketika Raja selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selanjutnya berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka Surya Darmadi alias Apeng memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit tanpa didahului izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Akibat perbuatan tersangka Apeng diduga merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli. Oisa