Bahaya! Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Diduga Terlibat Langsung Peredaran Narkoba

by
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terkait langsung dengan peredaran narkoba.

Penangkapan Edi, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, hasil pengembangan penangkapan pelaku sindikat narkoba di club malam di Bandung.

“AKP Edi pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV),” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Kemudian, didapat juga barang bukti dari apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang.

Hal itu disampaikan Krisno menanggapi pertanyaan soal keterlibatan AKP dalam sindikat pengedar narkoba di kelab malam Bandung, Jawa Barat.

Pada kesempatan berbeda, Krisno menyebut AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8) di apartemennya. “Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti,” katanya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan yakni seberat 101 gram.

Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.

Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone. (Kds)