Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun, Kejagung Tahan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi

by
by
Surya Darmadi selalu tersangka kasus dugaan korupsi lahan yang rugikan negara Rp78 triliun saat akan ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik negara yang merugikan negara Rp78 triliun.

Pemilik PT Duta Palma Group tersebut ditahan setibanya di tanah air setelah sempat bepergian ke Taiwan hingga beberapa waktu.

“Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), di Jakarta.

Namun tidak dijelaskan di Rutan mana Surya Darmadi akan ditahan. Burhanuddin hanya memastikan tersangka harus masuk ke sel tahanan dulu, karena nasibnya akan ditentukan setelah pemeriksaan tuntas.

“Jadi nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan di mana akan dilakukan penahanannya,” kata Jaksa Agung menandaskan.

Dikatakan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) langsung membawa Surya Darmadi ke Kejagung.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tim penyidik Kejagung juga menetapkan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group ini berawal pada 2003, dimana Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group, di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan-lahan itu berada dalam kawasan hutan, baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, Aamdal dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mantan Bupati RTR melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa