Tewasnya Brigadir J Ada 11 Tersangka, Kapolri: Irjen Fredy Sambo yang Perintahkan Penembakan Brigadir J Hingga Tewas

by
Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Cob)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka tetkait kasus penembakan Brigadir J. Dengan begitu sampai saat ini tersangka kasus penembakan itu menjadi 11 tersangka. Mereka ditempatkan ditempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Sedang untuk motif sendiri, jelas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), masih didalami. Dengan melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.

Sigit juga menegaskan bahwa dalam kasus Brigadir J, tidak ada tembak menembak di rumah Dinas Irjen Fredy Sambo seperti diberikan keterangan terdahulu.

Kemudian, lanjut Kapolri, Bharada E dan Brigadir RE menembak Brigadir J, atas perintah Fredy Sambo. Dan yang menyebabkan Bharada E meninggal dunia tembakan dari RE. Atas dasar itu, makanya Fredy Sambo sebagai tersangka.

11 Tersangka

Terkait 11 tersangka, Kapolri mengatakan, sudah ditempatkan diruang khusus. Awalnya hanya 4 personel yang ditahan.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri

Menurut Kapolri, 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus yakni 2 komisaris besar (Kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 komisaris polisi (Kompol).

“Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP,” ucap Sigit.

Dia membuka kemungkinan jumlah personel Polri yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah. “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sigit juga menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit. (Kds)