Gali Motif Penembakan, Timsus Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo

by
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo. FOTO: Cob

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar Konfrensi Pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menuturkan, penetapan tersangka dilakukan, karena Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ucap Kapolri.

Saat ini, lanjutnya, timsus akan mendalami motif dari peristiwa penembakan ke Brigadir J.

“Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC,”tutupnya. (Cob)