DR. Rolas Sitinjak SH, MH: Pengacara Harus berdasarkan Fakta Jangan Berasumsi

by
Pengamat Hukum, DR. Rolas Sitinjak SH, MH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat hukum, Rolas Budiman Sitinjak, meminta kepada semua pihak untuk tidak berpolemik atas pada kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Mari kita semua menahan diri, bersabar dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian,” kata Rolas dalam keterangan Persnya, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Rolas mengapresiasi langkah Kapolri yang bersikap tegas dan cepat dengan membentuk tim independent yang terdiri dari Polri, Komnas HAM dan Kompolnas.

Rolas juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira Polri, yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi.

“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh Majelis Hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana, kasian keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut, mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” kata Rolas.

Rolas mengkritik pernyataan-pernyataan pengacara keluarga Brigadir J yang menurutnya sudah di luar konteks dan menimbulkan polemik dan asumsi-asumsi konspirasi.

Padahal, lanjutnya, profesi Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile), dimana hal yang paling penting adalah menunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berjalan.

“Jangan sampai tercipta peradilan jalanan yang mana Advokat memberikan keterangan di luar dari kewenangannya, Dalam hal ini, Advokat bukanlah Ahli dibidang Autopsi ataupun Forensik,” katanya.

“Mereka langsung menyimpulkan penyebab adanya luka-luka yang ada jenazah Brigadir J, maka serahkan kepada ahlinya, tegas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut,” tambahnya.

Menurut Rolas, jika kuasa hukum Brigadir J mempunyai bukti-bukti pendukung baru atau tambahan atas perkara yang sedang ditangan akan lebih tepat jika diberikan kepada penyidik, bukan malah membuat asumsi asumsi lain.

“Kita selaku Advocat harus taat kepada aturan kode etik advocat karena Advokat adalah profesi yang mulia dan professional. tegas Ketua KAI DKI Jakarta 2015-2018 itu,” katanya.

Saat ini,  kata Rolas, Ahli Forensik (dokter-dokter yang menangani autopsi) sedang melakukan kinerja terbaik secara kredibel dan sesuai kode etik kedokteran, mereka itu semua disumpah, jadi jangan beranggapan macam2 sehingga penggiringan opini kepada publik yang tdk. Sesuai dgn. Porsinya sehingga menimbulkan kesalah pahaman masyarakat dalam mengikuti perkembangan kasus ini.

“Kepada Advokat atau Pengacara, saya menghimbau agar jangan menjadikan sebuah kasus yang ditangani menjadi sebuah ajang promosi atau memanfaatkan situasi yang belum terbukti kebenarannya,” kritik Rolas.

Menurut Rolas, seorang Advokat harus fokus terhadap perkara yang ditangani bukan malah menganalogikan perkara yang ditanganinya dengan hidup orang lain. Dalam hal ini, perceraian Basuki Tjahaya Purnama.

“Pada saat bukti-bukti sudah terkumpul dan persidangan akan berjalan, disanalah seharusnya pencari keadilan bertempur bukan menggiring opini atau berasumsi di luar dari kapasitasnya,” imbuhnya.

Rolas mengimbau kepada semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, hingga nanti diputus oleh Majelis Hakim.

“Advokat adalah profesi officium nobile. Untuk itu, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara bekerja secara profesional, tidak berasumsi, tidak mengumbar opini pribadi, menaati Kode Etik Advokat, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (Kds)