Tujuh Mall di Jakarta Raih Sertifikat Bebas dari Pelanggaran Kekayaan Intelektual

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta memberikan sertifikat bebas dari Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada 7 pusat perbelanjaan (Mall) yang ada di wilayah Jakarta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald Lumbuun mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan kerja keras Kanwil DKI, Khususnya pelayanan Kekayaan Intelektual.

“Pemberian sertifikasi terhadap 7 pusat perbelanjaan yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual ini merupakan wujud nyata Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah DKI Jakarta,” kata Ronald saat penyerahan sertifikat di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Lebih jauh Ronald menjelaskan, pemberian sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

7 Pusat Perbelanjaan yang diberikan adalah Mall Kota Kasablanka, Mall Gandaria City, Mall Plaza Blok M, Mall PIK Aveneu, Mall Of Indonesia, Mall Hublife, Mall Astha.

Sebagaimana diketahui Jakarta sebagai pusat pemerintahan telah menjelma menjadi pusat ekonomi dunia. Banyak muncul pusat perbelanjaan dan menjadi pusat keramaian yang menjual banyak produk. Pengawasan terhadap produk yang dijual atau dihasilkan tersebut sangatlah penting, terutama dalam hal pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Ke depan akan semakin banyak pusat perbelanjaan di Jakarta akan diberikan sertifikat bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Pemberian sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jakarta untuk melakukan upaya konkrit dalam pencegahan peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya,” kata Ronald. Oisa