Tanpa Ekstradisi, Singapura Akan Terus Jadi Surga Buronan Indonesia

by
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani, menyatakan tanpa perjanjian ekstradisi Singapura akan tetap menjadi ‘surga’ bagi mereka yang lari dari kasus hukum. Pasalnya, tanpa perjanjian ekstradisi tidak ada aturan yang membolehkan Indonesia melakukan deportasi kepada orang tertentu, semisal dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Aparat hukum juga tidak boleh melakukan langkah hukum karena tidak ada perjanjian ekstradisi,” kata Andi saat dihubungi media, Selasa (19/7/2022), merespons status pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Apeng kini dalam buruan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Duta Palma di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Menurut Andi, perlu ada sinergi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memulangkan Apeng.

“Kejaksaan bisa meminta kepolisian untuk mengirimkan notifikasi ke Interpol untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu. Jika berada di dalam negeri, Andi melanjutkan, “bisa dilakukan pencekalan.”

Di sisi lain, Andi menilai Singapura memanfaatkan momentum ketiadaan perjanjian ekstradisi. Pasalnya, Singapura dianggap menikmati uang dari para pelaku kasus.

“Soalnya orang kalau mau ke sana harus bawa duit, klo tidak bawa ya ditendang juga sama Singapura,” ujarnya.

Terkait Surya Darmadi, Andi menilai aset bos Duta Palma itu harus dibekukan seluruhnya di Indonesia. Pembekuan bisa dilakukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Apeng perlu diadili terlebih dulu secara in absentia.

“Diadili dulu secara in absentia. Jadi sudah panggil tidak menghadap karena lari. Proses peradilannya tetap berjalan dan mendapat status hukum dia bersalah. Kalau dia sudah dipidana, bisa dilakukan dengan tindakan TPPU untuk mengambil dan merampas aset dari tindak pidana tersebut,” jelas Andi.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selama menjadi buronan, Surya Darmadi masih dapat menikmati keuntungan dari perusahaannya.

“Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada,” kata Burhanudin.

Surya Darmadi diketahui sebagai pemilik dari PT Duta Palma/ PT Darmex Group. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Palma Tower, berlokasi di Jalan RA Kartini, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gedung ini dibangun oleh salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Wanamitra Permai, dan mulai beroperasi sejak 2014.

Bangunan ini telah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung, bersama beberapa kantor perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group, yaitu Kantor PT Duta Palma Nusantara di Pekanbaru, Kantor PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan Banyu Bening Utama. (Jal)