Kecelakaan Maut Cibubur, Komisi Informasi Sebut Badan Publik Wajib Terbuka Pada Masyarakat

by
Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KIP RI. (Foto: Humas KIP RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kecelakaan maut di lalu lintas Cibubur yang diakibatkan Truk Pertamina menyeruduk mobil dan sejumlah sepeda motor di turunan Jl. Transyogi jelang pertigaan Citra Grand Cibubur kota Bekasi, mendapatkan respon dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha, kasus ini dalam Perspektif Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik terkait musti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

“Semua harus terbuka, tersampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah dinas perhubungan (dishub) pemerintah kota Bekasi atau lainnya yang terkait,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022)

Perihal pemasangan lampu merah dan dampaknya bagi lalu lintas, menurut Arya merupakan klasifikasi informasi serta-merta yang terkait hajat hidup orang banyak.

“Kecelakaan maut sebagai dampak, kebijakan pemasangan lampu merah, dan solusi rekayasa lalu lintas merupakan subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas karena terkait hajat hidup orang banyak,” kata Arya.

Pada perkembangannya terdapat aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lalu lintas, Arya menjelaskan hal tersebut juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 UU 14/ 2008, “Ada pasal yang mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik apabila terkait adanya perubahan kondisi misalnya soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas.

Tujuannya agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas, jadi seperti pro-kontra juga dimungkinkan sebagai realita.”

Arya yang merupakan komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri menegaskan bahwa dalam kasus ini masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik seperti dari dinas perhubungan, pemerintah kota Bekasi, dan lainnya, karena lembaga tersebut aktivitasnya dibiayai oleh APBD sehingga masyarakat punya hak untuk tahu (right to know) segala informasi publik di dalamnya.

“Badan publik dinas perhub kota Bekasi atau lainnya apabila akan mengadakan solusi rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Transyogi dan proyek CBD Simpang juga harus dianggap informasi serta merta yang sesegera mungkin harus diketahui khalayak banyak sehingga dapat mengantisipasi potensi kemacetan yang lebih parah ataupun kecelakaan serta membuka ruang saran masukan dari masyarakat,” tegas Arya (Kds)