Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Massif Edukasi Masyarakat Terkait 14 Pasal Krusial RKUHP

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – 14 Pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), masih menjadi perdebatan di masyarakat sehingga menimbulkan beragam persepsi terkait aturan tersebut.

Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022), meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih massif dalam menyosialisasikan terkait 14 Pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.

Langkah itu menurut politisi Partai Demokrat itu, sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut.

“Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih massif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik, ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Didik menjelaskan, Komisi III DPR RI pada 7 Juli 2022 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja dan upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut,” ujarnya..

Dia juga mengatakan, meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, namun penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-subtansi penyempurnaan tersebut. Langkah itu menurut dia agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

“RUU KUHP merupakan ‘carry over’ dari keputusan DPR RI 2014-2019, dan pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR RI,” terangnya.

Menurut dia, RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan Tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna.

“Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan Carry Over DPR RI 2014-2019, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I,” ujarnya.

Ke-14 poin krusial dalam RKUHP adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau ‘the living law”; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, ‘contempt of court’ berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan. (Jimmy)