Ada Pasal yang Mengancam Penghina Pejabat dalam RKUHP, Ini Respon Fahri Hamzah

by
Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 nanti, kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya adalah pasal 353 ayat 1 yang berisi ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, Polisi, Jaksa hingga Gubernur atau Wali Kota.

Merespons hal ini, mantan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah yang dikutip media, Jumat (17/6/2022) mengatakan, bahwa menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung tentang apa yang disampaikan oleh rakyatnya.

“Pejabat publik adalah pegawai rakyat. Jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik, mending jadi pawang hujan,” sindir Fahri.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, rakyat yang memarahi pejabat publik adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sebab, Rakyat adalah pemilik, sedangkan pejabat publik itu pegawai yang digaji dari uang rakyat berupa pajak.

“Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja benar. Salahnya apa? Yang salah kalau pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai. Itu logikanya,” ungkap Fahri.

Kendati demikian, Fahri Hamzah mengungkapkan sebagai manusia biasa, seorang pejabat publik juga memiliki batas ketersinggungan. Namun, rasa ketersinggungan pejabat publik tidak boleh otomatis menjadi delik.

“Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan),” tutup politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” (Jal)