Telisik Impor Baja, Kejagung Periksa Empat Direktur Swasta dan Pejabat Bea Cukai

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr.Ketut Sumedana

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini tim memeriksa empat saksi direktur perusahaan swasta atas penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait pemberkasan 3 tersangka atas nama TB (Kasubag TU, Direktorat Impor, Ditjen Daglu, Kemdag) dan BHL dan T (Pengurus Jasa Dokumen Impor).

Adapun keempat direktur yang dimaksud adalah, Direktur PT Ilham Bintang Pemrakarsa, EN (Direktur PT. Celebes Konstruksindo), JW (Direktur PT. Anugrah Jaya Gemilang) dan MS (Direktur PT. Bukit Jaya Perkasa).

“Mereka diperiksa guna menjelaskan sebagai end user pembelian besi/baja impor dari PT. BES, PT. IB, PT. DSS, PT. PAS, PT. JAK dan PT.PMJ periode 2018 – 2024,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/7/2022), di Jakarta.

Selain memeriksa keempat direktur perusahaan swasta, tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Mereka, adalah B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, STH (Kasie Peindakan dan Penyidikan pada KPP Bea dan Cukai Belawan).

Kemudian, HS (Kasie Penindakan pada KPP Bea Cukai Tiga Madya Pabean Merak), S (Kasie Penindakan dan Penyidikan pada KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak) dan DM (Kasie Nilai Pabean II pada Sub Direktorat Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai).

“Pemeriksaan diperlukan untuk kesaksian pemberkasan 6 tersangka korporasi dan sekaligus untuk memperkuat pembuktiannya,” ujar Ketut menandaskan.

Seperti diketahui, selain telah menetapkan tiga tersangka, tim penyidik juga menetapkan enam tersangka koorporasi dalam kasus tersebut.

Masing – masing, PT. Intisumber Bajasakti (IB), PT. Duta Sari Sejahtera (DSS), PT. Prasasti Metal Utama (PMU), PT. Perwira Adhitama Sejati (PAS), PT. Bangun Era Sejahtera (BES) dan PT. Jaya Arya Kemuning (JAK).

Ditegaskan Ketut, proses penyidikan kasusnya masih terus dikembangkan guna untuk mencari kemungkinan tersangka lain. Apalagi, tim penyidik belum menjangkau sejumlah petinggi lintas Kementerian dan jajaran direksi ke-6 perusahaan importir tersebut. Oisa