Tok ! RUU Provinsi Papua Barat Daya Sah Jadi RUU Inisiatif DPR RI

by
Suasana rapat paripurna DPR RI, Kamis(7/7/2022). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke 28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (7/7/2022) memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Sebelum ketua rapat yaitu Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengetuk palu tanda persetujuan, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pandangan seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI.

Setelah itu, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI itu dapat disetujui menjadi RUU usul DPR. Tidak ada interupsi dari anggota ketika Rachmad Gobel mengetuk palu tanda persetujuan. Dengan kompak, seluruh anggota yang hadir menjawab “setuju”.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hanya Fraksi Partai Demokrat, yang menolak RUU tersebut dan minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.

Rapat yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus beragendakan persetujuan terhadap RUU lainnya. Yaitu, Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan; Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.