Guspardi Gaus Harap RUU Otsus Percepat Pembangunan di Papua

by
Anggota Komisi II DPR RI dari F-PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI, Guspardi Gaus berharap revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dapat mengatasi permasalahan konflik dan mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat.

“Revisi UU Otsus Papua ini diharapkan tidak saja mengatasi permasalahan konflik, tetapi dapat mempercepat pembangunan di Papua. Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (14/7/2021), terkait disetujuinya RUU Otsus Papua antara Pansus Otsus, pemerintah, dan DPD RI pada Senin (12/7/2021) kemarin.

Guspardi menilai, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua. Selain itu dia berharap terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi dan penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua.

“Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan,” ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu.

Guspardi menjelaskan fraksinya setuju revisi UU Otsus Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui sebagai UU. Menurut dia, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021 sampai pada keputusan disetujui dibawa ke Rapat Paripurna DPR adalah bukti komitmen DPR melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

“Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah,” katanya.

Namun dalam perkembangannya menurut dia, terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Guspardi mengatakan, pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Ia menjelaskan, Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otonomi khusus agar tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

Hal itu menurut legislator dapil Sumatera Barat II tersebut sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *