Kejati DKI Tetapkan Tersangka Mantan Kepala UPT Tanah DInas Kehutanan DKI atas Pembebasan Tanah di Cipayung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung berinisial HH.

“Penetapan tersangka HH berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022, ” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, pada tahun 2018 silam tersangka HH yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dimana pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Menurutnya, pemilik lahan saat itu hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,- (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Karena itu proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa