Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tersangka Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini tim tangkap buron (Tabur) menangkap seorang tersangka FW (41), yang tinggal di Jalan Baturaja No. 013 RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Menurutnya, buronan FW yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir ini merupakan PNS .

FW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1,7 miliar.

“Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut. Karena itu yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (17/6/2022), di Jakarta.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka, lanjut Ketut, tim tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Dan tersangka langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI juga meminta jajarannya agar selalu memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi. Oisa