BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penanganan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, ada ketidakjelasan implementasi regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berujung pada disparitas pemidanaan dan persepsi publik yang negatif.
“Sering muncul persepsi di masyarakat, ketika ada pengguna atau pemilik narkoba, pasal yang digunakan kadang Pasal 127 padahal seharusnya Pasal 11, atau sebaliknya,” kata Rudianto dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan BNN, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025).
“Ini menimbulkan disparitas pemidanaan dan ketidakpastian hukum. Kalau sudah ada ketidakpastian hukum, muaranya pasti ketidakadilan,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu direvisi untuk mempertegas aturan dan kewenangan ditingkat penyidik.
“Kalau memang harus direvisi, ya segera direvisi. Apakah menjadi inisiatif pemerintah atau DPR melalui Komisi III, kami siap mendukung,” ujarnya.
Rudianto berpandangan, pentingnya mengevaluasi apakah regulasi yang menjadi penghambat atau justru penegakan hukum yang lemah.
“Jangan sampai regulasinya sudah baik, tapi penegakannya lemah. Atau memang regulasinya yang lemah. Kalau lemah, mari kita revisi UU ini agar bisa menuntaskan persoalan narkoba,” sebut politikus dari Fraksi Nasdem ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa revisi UU Narkotika sangat diperlukan. Ia mengakui adanya kebutuhan untuk memperjelas definisi hukum serta menyesuaikan dengan perkembangan modus operandi kejahatan narkoba.
“BNN membutuhkan revisi UU untuk mempertegas definisi dan menyesuaikan dengan perubahan modus operandi serta pendekatan baru yang harus diatur dalam undang-undang,” paparnya.
“Bagi kami, revisi undang-undang itu sangat perlu,” tegas Marthinus







