BPK RI Beri Opini WTP Atas LKPP 2021 dalam Rapat Paripurna DPR RI

by
Ketua BPK RI Isma Yatun didampingi Pimpinan BPK lain berfoto bersama Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Pimpinan DPR RI lain sesuai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6/2022). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, diikuti oleh Anggota DPR secara fisik dan virtual.

LKPP merupakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Untuk LKPP tahun 2021, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Unaudited kepada BPK RI pada 28 Maret 2022. BPK RI kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPP 2021 yang merupakan laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

“Memenuhi ketentuan perundang-undangan, hasil pemeriksaan atas LKPP dimaksud telah kami sampaikan secara tertulis kepada DPR RI, DPD RI dan Presiden RI,” kata Isma Yatun sembari mengemukakan, Pemerintah melaporkan diantaranya realisasi APBN serta posisi keuangan, dalam hal ini aset, kewajiban, dan ekuitas dengan pengungkapan secara umum.

Pada laporan Ketua BPK RI ini disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPP, LKKL dan LKBUN tahun 2021, BPK memberikan opini Tanpa Wajar (WTP) atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan.

“Opini WTP atas LKPP tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu laporan Keuangan Bendahara Umum Negara tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP tahun 2021,” sebut Isma Yatun.

Sementara, sambung Isma Yatun, sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2021, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian kata Isma Yatun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2021.

Hasil pemeriksaan BPK juga dikatakan Isma Yatun mengungkapkan temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN.

“Guna mengoptimalkan kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, BPK berupaya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN,” imbuhnya. (Asim)