Kejaksaan Harus Sidik Dugaan Penggelapan Fasilitas Kredit Dari Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energi

by
Korupsi. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arif Puoyono, menilai fasilitas Kredit Bank Mandiri yang dikucurkan ke Group Titan yang saat ini macet diduga ada indikasi tindak pidana kejahatan korupsi

Arif menjelaskan, soal Group Titan Infra Energi intinya mendapat fasilitas kredit sindikasi dari  bank yang jumlah mencapai triliunan, termasuk salah satunya bank Mandiri .

“Pada perjalanan kredit PT Titan macet diduga  salah kelola yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi yang diawali dengan modus pengelapan dana hasil pinjaman Kredit sehingga sudah tepat Bank Mandiri meminta Bareskrim untuk memblokir rekening PT. Titan,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Jumat (10/6/2022).

Walau sekarang pembayaran angsuran Kredit sudah  berjalan sesuai perjanjian meskipun begitu kolektibilitasnya tidak otomatis naik karena statusnya Kredit PT Titan masih dalam tahap restrukturisasi kredit

“Tapi untuk pembayaran gaji dan THR karyawan saat mau lebaran  sudah dibuka atas permintaan Bareskrim karena dasar kemanusian dan hak yang wajib diterima oleh para karyawan PT TITAN dan saat ini sudah dibuka blokirnya secara permanen untuk kebutuhan operasional untuk  bayar gaji pegawai dan vendor/supplier sdh berjalan dgn normal lagi,” kata mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Menurutnya, masalah dugaan pengelapan dana dari Kredit sindikasi yang berpotensi merugikan bank Mandiri sebagai bank yang  akan dirugikan oleh Debitur macam PT Titan, agar Kejaksaan Agung yang sudah sangat piawai dalam membongkar kasus kasus mega korupsi diharapkan segera melakukan penyelidikan kasus Kredit macet PT Titan tersebut.

“Kami mendukung langkah Bank Mandiri untuk melaporkan ke Bareskrim dugaan pengelapan dana di PT Titan,” Arief Poyuono. (Kds)