Kejagung Mulai Incar Para Direksi Perusahaan Importir Besi Baja

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul penetapan bos PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) yang berinisial BHL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, kini tim penyidik kembali menfokuskan pemeriksaan pada sejumlah pejabat terkait dan para direksi perusahaan importirnya.

“Ya kita akan kejar semuanya. Siapapun yang ikut menikmati dan terlibat dalam permainan (impor besi baja-red) itu, pasti akan saya periksa. Tunggu saja, in ikan belum selesai (penyidikannya),” ujar Direktur Penyididkan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi saat ditanya soal perkembangan kasus tersebut, Kamis (9/6/2022), di Jakarta.

Meski demikian, Supardi tidak menjelaskan kapan jajaran para direksi perusahaan importir itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia hanya memastikan penyidikan kasus korupsi impor besi ini berjalan transparan, obyektif dan tidak pandang bulu.

“Semua bukti-bukti yang ada, pasti akan dilakukan crosscek dan klarifikasi. Artinya, kita masih perlu untuk memeriksa saksi-saksi yang lain,” kata Dirdik.

Dalam kasus ini, tim penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dan 6 korporasi. Adapun ketiga tersangka perorangan terdiri, seorang Pejabat Kemdag berinisial TB, pemilik PT Meraseti logistik berinisial BHL dan seorang anak buahnya yang berinisial T. Sedangkan ke-6 korporasi yang jadi tersangka kasus ini adalah, PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU

Supardi menjelaskan, bahwa peran tersangka BHL bersama anak buanya T (Manager PT MLI) adalah mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Saat mengurus Sujel, tersangka BHL dan T menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka C (Alm) yang merupakan pegawai atau aparat sipil negara di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“Mereka juga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TB (Analis Perdagangan) di gedung belakangan Kementerian Perdagangan,” kata Supardi yang juga pernah diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuannya, yakni untuk meloloskan proses impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diajukan PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU melalui PT MLI selaku Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) milik tersangka BHL.

Diungkapkan, Sujel yang diurus tersangka BHL dan T akhirnya digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.

“Jadi, seolah-olah impor itu untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karyadan PT Pertamina Gas,” tuturnya.

Sehingga pihak Bea dan Cukai, kata Dirdik, langsung mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor para tersangka korporasi dari China.

Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia oleh ke enam korporasi malah dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dari produk lokal yang menyebabkan produk lokal tidak mampu bersaing.

Menurutnya, perbuatan ke enam korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja dalam negeri. Oisa