Anggota Fraksi PKS DPRD Depok Minta PPDB Adil dan Berintegritas

by
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok T. Farida Rachmayanti (foto: luk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, T. Farida Rachmayanti, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, menyelenggarakan PPDB secara adil dan berintegritas.

Pernyataan itu, diutarakan Farida menjelang momen Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022-2023, yang akan dilaksanakan pada Juni tahun ini.

“Kami minta kualitas makin ditingkatkan dari waktu ke waktu, mengingat pendidikan adalah bagian dari hajat dan hak setiap anak,” tukasnya, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan, keberadaan PPDB yang profesional, adil dan berintegritas, menjadi suatu keharusan bagi Kota Depok yang telah berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan pendidikan ramah anak.

“Istilah dalam peraturan perundang-undangan disebutkan PPDB harus objektif, transparan dan akuntable. Kami dari legislatif mendorong eksekutif dalam mewujudkannya,” katanya.

Sementara kata dia, didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 15 disebutkan, penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) harus memegang beberapa prinsip.

Pertama, lanjutnya, tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum. Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus “good governance”.

Sistem online yang dibuat, tegasnya, dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, salah satu contohnya masalah pengukuran zonasi,” paparnya.

Ia mengungkapkan, non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak.

“PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yg telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak tanpa memilah dan memilih,” ujarnya.

Ketiga lanjutnya, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Nilai-nilai integritas, kredibilitas, kompetitif harus dijadikan bingkai dalam proses ini.

Alasan itu dijelaskan Farida mengingat PPDB bukan sekedar hal teknis masalah diterima atau tidak diterima. Namun ada hal lain yang anak belajar nilai kehidupan darinya.

“Itulah sebabnya dalam Pasal 19 Ayat 3 Perda Kota Layak Anak mengamanatkan Pemerintah Kota, wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, salah satunya adalah terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang bersih dan adil,” bebernya.

Menimbang dari semua alasan tersebut, Farida menyebut pemerintah baik eksekutifdan legislatif- tidak bisa berjalan sendiri. Semua pemangku kepentingan anak harus terlibat, mulai orang tua, keluarga dan juga masyarakat.

Farida mencontohkan, ada beberapa orang tua dan keluarga yg memandang sekolah negeri dan sekolah favorit adalah segalanya, sampai akhirnya terjebak pada praktek-praktek non prosedural.

“Pada akhirnya pandangan seperti itu menjadi alasan terbukanya celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi demi kepentingan lainnya,” kata Farida menjelaskan.

Padahal, ulasnya, juga disebutkan dalam Pasal 8 Perda Kota Layak Anak bahwa salah satu bentuk keramahan yang harus dihadirkan orang dewasa pada anak, adalah memberi contoh hal-hal yang baik dan positif.

Politisi PKS itu lebih jauh menjelaskan, pada akhirnya prosesi PPDB dapat dijadikan salah satu tolak ukur, tentang sejauh mana eksekutif dan legislatif telah menjalankan amanahnya dalam berapa hal.

Pertama, sambungnya, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Kedua, tambahnya, menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat.

“Semoga PPDB Kota Depok di setiap jenjang pendidikan dapat berjalan baik. Menghadirkan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.(Rki)