Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah

by
Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman (kedua dari kanan) tampak sedang memeluk Musdalifah saat berkunjung dikediamannya. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhamad Sumartono mengatakan santunan yang diberikan untuk Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran, merupakan uang pribadi Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.

“Santunan tersebut diberikan langsung Kajati Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6/2022) malam waktu setempat,” ungkap Sumartono kepada media sebagaimana dikutip beritabuana.co, Rabu (8/6/2022).

Tak sekadar santunan, lanjut Asintel Kejati Kaltim ini, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya. Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,”terang dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah. Terpenting, ia melanjutkan, Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal.

Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga akhir Mei lalu, lebih dari 1.000 kasus dihentikan melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang bersifat ringan. (Jal)