Polresta Makota Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 21 Kg Sabu

by

BERITABUANA. CO, MALANG– Polresta Malang Kota lewat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis Sabu dengan seberat 20 kg. Sabu dengan skala besar tersebut akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Markas Polresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022).

Kedua tersangka tersebut, lanjut Kapolresta diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur, “ujar Kapolresta.

Namun sayangnya, aksi tersebut dapat digagalkan oleh satres narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto. Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan Hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

20 Plastik Besar

Dalam kesempatan itu, Kapolresta yang akrab disapa Buher ini menjelaskan bahwa aparat kepolisian juga berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu. Turut juga diamankan, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan,” Kata Kompol Danang.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kg.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.

“Dari penangkapan kali ini, itu artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo sama-sama kita perangi narkoba,” tandas Kapolresta. (Fdl)