Periksa Sejumlah Saksi, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PT Krakatau Steel

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (KS), tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini tim memanggil dan memeriksa MB, selaku mantan Kepala Divisi Penunjang Umum periode 2011 hingg 2014.

“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus di PT Krakatau Engineering (KE),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022), di Jakarta.

Sebelumnya para pengurus dan pensiunan PT KS dan PT KE maupun para pengurus proyek blast furnace (BF) yang berbiaya Rp10 triliun juga telah diperiksa, kecuali Dirut PT. KS Silmy Karim.

Selain itu, MCC CERI asal Cina sebagai Leader Proyek BF milik PT. KS, yang mandek di tengah jalan dan tidak bisa digunakan sama sekali juga belum diperiksa.

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan MB kali ini terkait dengan pelaksanaan proyek BF 2011, khususnya soal pengaturan dan pengendalian. Pengendalian dimaksud mencakup proses penggadaan, proses registrasi rekanan/vendor, evaluasi dan seleksi.

Selain itu juga untuk menyiapkan rekomendasi negosiasi bersama tim proyek yang kemudian ditandatangani dan disetujui pejabat yang berwenang.

“Artinya, pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” katanya,” kata Ketut menandaskan.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa tiga mantan Direksi PT KS. Masing-masing adalah Dadang Danusiri (Direktur Pemasaran Periode 2015 -2016), Yerry (Direktur Periode 2012 -2015) dan Tambok P. Setyawati S (Direktur Keuangan Periode 2016-2018).

Sedangkan jajaran Direksi dan mantan Direksi PT. KE yang telah diperiksa adalah Direktur Bisnis dan Operasi I Firjadi Putra, Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha, Ogi Rodinho, AMS mantan Direktur SDM dan Pengembangan Usaha, Imam Purwanto mantan Direktur SDM dan Pengembangan Usaha dan Widodo Setiadharmaji mantan Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha.

Termasuk para mantan Dirut PT. KE yakni Imam Purwanto (periode 2011), Bambang Purnomo ( 2013), Wisnu Kuncoro (Dirut 2016) dan Lussy Adriaty Dede (2018).

Adapun jumlah kerugian akibat kasus tersebut disinyalir mencapai Rp5 triliun lebih. Meski demikian, tim penyidik belum menentukan siapa yang patut dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Oisa