Bos PT Meraseti Logistic Indonesia, BHL Jadi Tersangka Kasus Impor Besi Baja

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bos PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) yang berinisial BHL akhirnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

BHL selaku pemilik atau owner PT MLI dan tujuh perusahaan lain ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka tesangka BHL langsung ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022.

“Penahanan terhadap tersangka BHL untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum’at (3/6/2022), di Jakarta.

Dijelaskan Ketut, peran BHL dalam perkara itu bersama anak buanya tersangka T (Manager PT MLI) mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Saat mengurus Sujel tersebut tersangka BHL dan T menyerahkan sejumlah uang kepada C (Alm) yang merupakan pegawai atau aparat sipil negara di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“Mereka juga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TB (Analis Perdagangan) di gedung belakangan Kementerian Perdagangan,” kata Kapuspenkum.

Tujuannya untuk meloloskan proses impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang diajukan PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU melalui PT MLI selaku Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) milik tersangka BHL.

Ketut mengungkapkan, Sujel yang diurus tersangka BHL dan T akhirnya digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.

“Seolah-olah impor itu untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karyadan PT Pertamina Gas,” tuturnya.

Sehingga pihak Bea dan Cukai, lanjut Ketut, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor para tersangka korporasi dari China.

“Selain berdasarkan Sujel maka impor ke enam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota dalam persetujuan impor yang dimiliki ke enam tersangka,” ungkapnya.

Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia oleh ke enam korporasi malah dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dari produk lokal yang menyebabkan produk lokal tidak mampu bersaing.

“Perbuatan ke enam korporasi tersebut telah menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (kerugian perekonomian negara),” ujar Ketut yang juga mantan Kajari Mataram.

Selain kedua tersangka, tim penyidik juga telah menetapkan ke enam korporasi sebagai tersangka. Oisa