BLT Dianggap Tak Selesaikan Masalah, DPR RI Desak Kemendes Ciptakan Program Bermanfaat

by
Blt, hamka
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menyoroti pengalokasian anggaran dana desa yang difokuskan oleh Pemerintah pusat untuk leading sektor tertentu saja. Melalui penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 yang mengatur penggunaan dana desa.

Menurut politisi partai Golongan Karya (Golkar) itu, hal tersebut justru harus diantisipasi penerapan nya kembali oleh Pemerintah di tahun 2023 mendatang. Pasalnya penetapan aturan 40 persen alokasi anggaran Desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) di dalam Pepres Nomor 104 tahun 2022 itu, dianggap sejauh ini masih tidak mampu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

“BLT Tunai rasa-rasanya tidak menyelesaikan persoalan tuh Pak Menteri. Hanya menggunting saja pemikiran kita bahwa memperbesar konsumsi untuk menambah pertumbuhan ekonomi. Itu oke, tapi tidak tepat sasaran. Karena sudah ada perlindungan sosial lainnya,” ujar Hamka dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2023, di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (30/5/2022).

Dirinya mengatakan Perpres tersebut memiliki kemungkinan akan kembali diterapkan pada rincian anggaran untuk tahun 2023. Sehingga diharapkan aturan pada Perpres tersebut memerlukan penyesuian lebih lanjut.

“Apakah pak menteri berkontribusi atas lahirnya Perpres 104? Karena ke depan pasti Perpres ini akan berubah untuk penganggaran tahun 2023. Banyak hal yang memerlukan banyak penyesuaian. Dimana letak peran bapak sebagai leading sektor di Kementerian Desa atau pembinaan desa,” katanya.

Legislator asal Sulawesi Selatan Fraksi Golkar itu menginginkan Menteri Desa bisa menelurkan kebijakan atau konsep sehingga dana desa ini benar-benar bisa dikelola secara profesional. Meski disadarinya, sumber daya manusia (SDM) di desa tidak bisa serta merta dilepas. Tapi ia mendesak pemerintah harus mencari jalan tengah dan solusi dari persoalan tersebut.

“Anggaplah Perpres 104 tidak diubah sekarang, tapi tahun 2023 itu bisa saja BLT itu bukan lagi kewenangan Kementerian Desa. Perlindungan Sosial ini ada di Kementerian Sosial, termasuk PKH,” tegasnya.

“Jangan biarkan Menteri Keuangan sendiri yang bikin. Apa yang tertera di Perpres 104 itu, mungkin Menteri Desa tidak bisa berbuat banyak, makanya saya mendorong untuk berbuat banyak memberi pandangan ke menteri keuangan,” sambung Hamka.

Lebih jauh, menurut laporan dari menteri keuangan, anggaran desa tidak akan berkurang. Justru akan bertambah tahun depan. Karenanya Ia berharap Menteri Desa beserta jajaran harus berperan aktif terkait apa yang harus dilakukan. Harus ada terobosan untuk tahun 2023.

“Mari sama-sama memikirkan lokusnya. agar program yang dicanangkan bermanfaat bagi masyarakat,” tekannya. (Jimmy)