Kejati DKI Telisik Pembagian Uang Pertamina Rp244 Miliar Lebih atas Kasus Mafia Tanah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap persekongkolan jahat atau konspirasi terkait bancakan uang milik PT Pertamina dalam kasus mafia tanah.

Kali ini sejumlah saksi yang diperiksa adalah, ANS selaku Dubes PNG dan Kepulauan Solomon; US yang merupakan saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS; dan AH selaku Pengacara.

“Penyidik Kejati DKI melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan persengkokolan jahat terkait pembagian uang Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Beritabuana.co, di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dikatakan, adapun sejumlah saksi yang diperiksa penyidik terkait soal pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina.

“Jaksa penyidik Kejati DKI telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan mafia tanah PT Pertamina yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 244,6 miliar,” kata Qohar menandaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dokumen dan data elektronik terkait adanya pembagian uang milik Pertamina yang diterima oleh para pihak.

“Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati DKI memperoleh sejumlah dokumen dan data elektronik terkait persengkokolan jahat pembagian uang Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina yang melibatkan sejumlah pihak,” ujarnya.

Hal tersebut dalam rangka pengusutan dan penyidikan kasus mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022,” imbuhnya.

Selain itu, Qohar menegaskan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara korupsi mafia tanah.

“Terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan kasus mafia tanah aset PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 244,6 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tim penyidik pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari hasil banyakan uang ratusan miliar milik PT Pertamina.

“Kejati DKI mengagendakan pemeriksaan berikutnya untuk menentukan para pihak yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan ikut menikmati penerimaan uang tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejati
DKI Jakarta tengah gencar mendalami aliran dana kepada sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, tim penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.

Pasalnya, kata Ashari, dari nilai Rp 244,6 milyar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait, yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan.

“Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik,” kata Ashari.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja para pihak yang diduga ikut menerima uang, selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang,” ujar Ashari.

Meski demikian, lanjut Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai daftar nama yang diduga ikut menikmati alliran dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami sudah mengetahui daftar nama para pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki,” tegasnya. Oisa