Ahli Waris Bocah Lakalantas Terima Santunan Rp 50 Juta

by
Theodorus Seran mewakili PT. Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan kepada ahli waris Aprilinda Waang. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPAMG – Ahli Waris Aprilinda Waang, bocah perempuan usia 9 tahun, korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terima santunan Rp 50 Juta, dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT.

Santunan diberikan langsung perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Theodorus Seran, didampingi Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Alor, Cornelis D. Adoe, dan Anggota Satlantas Polres Alor.

Pada penyerahan santunan, Theodorus Seran menyampaikan rasa belasungkawa, sekaligus informasi umum terkait perlindungan, hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses santunan Jasa Raharja, serta pentingnya menjaga tertib berkendara saat dijalan raya.

“Santunan harus diberikan kepada ahli waris kurang dari 24 jam, paska kejadian kecelakaan, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor,” jelas Theodorus Seran.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin secara terpisah Jumat, (27/5/2022) mengungkapkan, sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memiliki peran memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia.

“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” papar Nasjwin.

Dikatakan Nasjwin, sebagai ahli waris meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 Juta, sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Pada peristiwa kecelakaan yang dialami anak Aprilinda Waang, kami merespon cepat dan telah menyerahkan hak santunan kepada ahli waris Ibu almarhum, Sarlin Wetang Amarang, pada Rabu (25/5/2022) pagi,” jelas Nasjwin.

Menurut Nasjwin, hal ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi, dengan basis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital,” tambah Nasjwin.

Penyerahan santunan dilakukan secara Cashless atau non tunai, lanjut Nasjwin, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat, setelah data lengkap.
Aprilinda Waang alami Lakalantas di depan Gereja Katolik Lipa Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA. (iir)