Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Mixon Waang

by
Penyerahan santunan kepada ahli waris Mixon Waang di Alor. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dengan gerak cepat, PT. Jasa Raharja Cabang NTT serahkan santunan kepada ahli waris Mixon Waang, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Alor.
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Luter Maarang, tepatnya disekitar Taman Kanak-Kanak Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, pada Kamis, (13/5/2022), melibatkan dua unit sepeda motor yang menyebabkan pengendara atas nama Mixon R. M. Waang meninggal dunia setelah sebelumnya dilarikan ke RSUD Kalabahi. Lll.

Mendapati informasi kecelakaan yang ada, PT Jasa Raharja Cabang NTT melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetyo merespon cepat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, guna pemberkasan dan penyerahan santunan kepada istri almarhum yakni Margaretha Verawati selaku ahli waris.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin, melalui siaran persnya, Sabtu (1405/2022 mengungkapkan, rasa bela sungkawa yang mendalam atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, serta menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang, yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,’ jelas Nasjwin.

Diakui Nasjwin, santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” tambah Nasjwin.

Duakui Nasjwin, sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta, sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Nasjwin, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (iir)