Kajati Kalsel Ingatkan, Kesepakatan Pendampingan Hukum Tak Pengaruhi Proses Penindakan Tipikor

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr.Mukri menegaskan, kesepakatan kerjasama pendampingan hukum keperdataan tidak akan mempengaruhi penilaian pihak kejaksaan apabila menemukan adanya kasus pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan instansi terkait.

“Kami bisa memberikan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, agar dalam proses pembangunan berjalan lancar dan taat hukum. Namun kami tetap profesional, jika ditemukan pelanggaran atau perbuatan tindak pidana korupsi ya akan tetap diproses secara hukum,” kata Mukri usai penandatangan nota kesepakatan kerjasama pendampingan hukum dengan Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel, Ronny Rosfyandi dan Kajati Kalsel, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, pengawalan pembangunan proyek dengan anggaran Rp67,7 miliar untuk kontak tahun jamak sejalan dengan perintah Jaksa Agung Burhanuddin supaya pembangunan berjalan lancar dan tidak terjadi korupsi.
Adapun tindaklanjut dari kesepakatan tersebut, kata Mukri, pihak Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel bisa mengajukan surat kuasa khusus untuk mengakses pendampingan hukum seperti pertimbangan dan pendapat hukum.

Kemudian Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalsel juga dapat mewakili Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara baik sebagai tergugat maupun penggugat.
Selain itu, JPN juga bisa bertindak sebagai mediator jika terjadi sengketa hukum antara Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dengan pihak lainnya.

Namun Kajati Kalsel mengingatkan, adanya kerjasama tersebut pihaknya tidak akan mengaburkan penilaian apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel.
Karena itu dia berharap, sebelum terjadi permasalahan pihak Kejaksaan hadir untuk menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.

Sementara Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel Firmansyah Subhan menambahkan, pekerjaan pembangunan fisik gedung dan sarana prasarana Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel dilaksanakan di tanah milik negara seluas 3.164 meter persegi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2,5, Kota Banjarmasin.

Dalam proyek itu, termasuk pengerjaan bangunan kantor utama setinggi lima lantai dengan total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang sesuai hasil perencanaan, yakni 3.555,90 meter persegi. Oisa