BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah mendorong model pembiayaan UMKM disertai pendampingan usaha berkelanjutan guna memperkuat ekonomi masyarakat dan menekan kemiskinan ekstrem.
Pembiayaan yang dibarengi pelatihan dan pendampingan usaha dinilai lebih efektif membantu pelaku UMKM mikro dan supermikro mengembangkan usaha sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal.
Demikian Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (2/5/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah terusmennn memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Penguatan ekonomi kerakyatan melalui PNM merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menekan kemiskinan ekstrem, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami terus memperkuat kolaborasi untuk memperluas jangkauan pembiayaan dan pemberdayaan, khususnya bagi masyarakat di desil satu, sangat miskin, dan dua, miskin,” ujarnya.
Dalam peninjauannya pada program pemberdayaan nasabah ultra mikro dan super mikro binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/4/2026), untuk memastikan program PNM berjalan optimal dan tepat sasaran.
PNM merupakan ujung tombak dalam upaya mengatasi dan mengentaskan kemiskinan ekstrem, karena fokus intervensi diarahkan kepada masyarakat pada kelompok desil satu dan desil dua yang paling membutuhkan kehadiran negara.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PNM Dodot Patria Ary mengatakan PNM tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada nasabah.
PNM meyakini setiap pembiayaan harus disertai pelatihan. Kekuatan ekonomi nasional bertumpu pada akar rumput, dan para ibu nasabah ini merupakan penggerak utama ekonomi di wilayahnya.
Pemerintah menyiapkan regulasi perkuat pelindungan UMKM
Sebelumnya, Menteri Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi dalam upaya memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Penyusunan regulasi tersebut merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan para pelaku UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.
Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.
Saat ini, penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Targetnya segera rilis dalam waktu dekat. Nantinya, aturan itu menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital.
Aturan yang sedang disiapkan ini berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara. Pemerintah, ingin menghadirkan kepastian hukum jangka panjang yang mampu menciptakan ekosistem digital lebih adil, sehat, dan kompetitif.
Dengan adanya regulasi ini, ia berharap UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan di pasar digital tanpa terbebani aturan yang merugikan, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menghadapi persaingan global. (OSC).







