BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan kembali menyetorkan uang pengganti dalam menangani perkara korupsi PT IM2 sebesar Rp54,2 miliar ke kas negara.
Menurut Nurcahyo, selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, dengan penyerahan uang tersebut, pihaknya telah menyerahkan uang pengganti perkara IM2 sebanyak Rp307,5 miliar. Karena sebelumnya juga telah diserahkan sebesar Rp253,3 miliar.
“Dengan adanya penambahan Rp54,2 miliar ini, uang pengganti yang harus dibayarkan ke kas negara tinggal sekitar Rp1 triliun lagi. Kami terus akan melakukan pelelangan secara prioritas,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022), di Jakarta.
Seperti diketahui, masih ada sembilan aset milik PT IM2 yang bakal dilelang. Diantaranya berupa sebidang tanah, kendaraan dan Gedung PT IM2 yang berlokasi di Jati Padan, PS Minggu Jakarta Selatan. Keseluruhan aset itu diperkiraan mencukupi uang pengganti Rp1,3 triliun sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) tersebut terkait kerjasama penggunanaan pita frekusensi radio 2,1 GHz pada PT Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan keuangan negara sebebar Rp1,3 triliun.
Nurcahyo menjelaskan uang sebesar Rp54.250.691.139 miliar itu merupakan piutang dari PT IM2 sekitar Rp70 miliar. Adapun eksekusi uang pengganti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
“Semua uang yang dieksekusi sudah diserahkan dan langsung masuk ke kas negara melalui bank BRI,” kata Nurcahyo menandaskan.
Menurutnya, eksekusi sejumlah aset dari PT IM2 dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto
Dalam kasus korupsi IM2 yang terjadi pada periode 2006-2012 terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA), menyatakan teradakwa Indar Atmanto terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain pidana korupsi, Kejaksaan Agung di era Jampidsus Andi Nirwanto juga menerapkan perbuatan kejahatan koorporasi sehingga MA dalam putusannya membebankan kepada IM2 untuk mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun. Oisa